- Mulai tahun pelajaran 2019/2020 SMASA akan menerapkan SKS bagi siswa Kelas X, sedangkan siswa kelas XI dan XII menggunakan Sistem Paket. Baik SKS maupun sistem Paket semua menggunakan acuan Kurikulum 2013.
- SKS di SMASA akan diterapkan sesuai Pedoman dan Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat. SKS bukan pengganti Program Akselerasi. Namun SKS adalah Layanan Pendidikan berdasarkan, minat, bakat dan kecepatan Belajar Siswa.
- Semua siswa diberi kesempatan dan hak yang sama untuk menentukan sendiri kecepatan belajaranya dan sekolah akan mendukung serta menfasilitasi agar mendapatkan layanan sesuai dengan lyang dibutuhkan siswa.
- Bagi Siswa dengan kecepatan belajar di atas rata-rata akan diberi pembinaan akademis secara khusus sehingga akan mampu menyelesaikan program pembelajarannya selama 4 semester(2 tahun)
- Program pembelajaran 4 semester (2 tahun) tidak akan mengurangi hak siswa untuk mendapatkan materi pelajaran secara utuh. Siswa tetap mendapatkan materi pelajaran sebagaimana mestinya, tidak mengalami pemampatan materi pelajaran.
- Bahan belajardanpembelajarandapat dipelajari secara mandiriantara lain melalui : Buku Teks Pelajaran (BTP) dan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
- SMASA menerapkan 7 Prinsip Pokok SKS, yaitu :
- Setiap peserta didik harus diperlakukan dan dilayani sebagai individu yang unik;
- proses belajar dan pembelajaran dirancang dan dikembangkan sebagai proses interaktif;
- setiap peserta didik difasilitasi agar mampu mencapai ketuntasan belajar dalam setiap mata pelajaran;
- Penilaian hasil belajar peserta didikharus menggunakanpenilaian acuan patokan berbasis kompetensi;
- Bahan belajar dan pembelajaran dapat dipelajari secara mandiri yang berbentuk BTP dan UKBM atau bahan Ajar lain yang mendukung;
- Program pendidikan sepenuhnya menggunakan Struktur Kurikulum 2013; dan
- Guru berperan sebagai fasilitator belajar, pengorganisasian belajar, pembangun karakter, dan sumber belajar.